Breaking News



Wadi'ah

 Wadi’ah



Pengertian

Wadi’ah adalah titipan murni dari seseorang (muwaddi’) kepada orang lain (wadi’) untuk dijaga dan dikembalikan kapan saja pemiliknya menghendaki.

Intinya, wadi’ah adalah akad penitipan barang.


Dasar Hukum


1. Al-Qur’an, QS. An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

2. Hadis Nabi SAW: “Tunaikanlah amanat kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

3. Ijma’ ulama: Para ulama sepakat bahwa wadi’ah diperbolehkan karena termasuk akad tolong-menolong.


Rukun Wadi’ah


1. Orang yang menitipkan barang (muwaddi’)

2. Orang yang menerima titipan (wadi’)

3. Barang yang dititipkan (wadi’ah)

4. Akad (ijab qabul, bisa dengan ucapan atau perbuatan)


Syarat Wadi’ah


1. Barang titipan harus jelas dan halal.

2. Penerima titipan harus orang yang amanah dan mampu menjaga.

3. Penitipan dilakukan atas kerelaan kedua belah pihak.

4. Barang titipan wajib dikembalikan jika pemilik memintanya.


Macam-macam Wadi’ah


1. Wadi’ah Yad al-Amanah


   * Penerima titipan hanya sebagai penjaga.

   * Tidak boleh menggunakan barang titipan.

   * Jika barang rusak bukan karena kelalaian, tidak wajib mengganti.

     Contoh: Menitipkan motor kepada tetangga saat pergi keluar kota.


2. Wadi’ah Yad adh-Dhamanah


   * Penerima titipan boleh memanfaatkan barang titipan, tetapi bertanggung jawab penuh atas keamanannya.

   * Jika barang rusak atau hilang, wajib mengganti.

     Contoh: Menyimpan uang di bank syariah (karena bank bisa menggunakan uang untuk usaha, tapi wajib menjamin pengembaliannya).


Hak dan Kewajiban


1. Orang yang menitipkan (muwaddi’)


   * Menyerahkan barang dengan jelas.

   * Boleh mengambil kembali barang kapan saja.


2. Orang yang menerima titipan (wadi’)


   * Menjaga barang dengan amanah.

   * Mengembalikan barang kapan saja diminta.

   * Tidak menggunakan barang tanpa izin.


Hikmah Wadi’ah


1. Melatih sifat amanah dan tanggung jawab.

2. Menumbuhkan rasa saling percaya dalam masyarakat.

3. Membantu orang yang membutuhkan tempat penitipan barang.

4. Menjaga harta agar tetap aman dari kerusakan atau kehilangan.


---

Posting Komentar

0 Komentar