Breaking News



Riba

 Riba



Pengertian

Secara bahasa, riba berarti tambahan atau pertumbuhan.

Secara istilah, riba adalah tambahan yang diambil dalam transaksi pinjaman atau jual beli dengan cara yang batil dan dilarang oleh syariat.


Dasar Hukum Larangan Riba


1. Al-Qur’an


* QS. Al-Baqarah ayat 275: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

* QS. Al-Baqarah ayat 278-279: Allah memerintahkan orang beriman untuk meninggalkan riba.


2. Hadis Nabi SAW

   Rasulullah bersabda: “Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya, dan saksinya.” (HR. Muslim)


3. Ijma’ Ulama

   Para ulama sepakat bahwa riba haram hukumnya.


Jenis-jenis Riba


1. Riba Qardh (pinjaman)

   Tambahan yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam.

   Contoh: Meminjam 1 juta, lalu harus mengembalikan 1,2 juta.


2. Riba Jahiliyah

   Tambahan yang diambil karena peminjam menunda pembayaran utang.

   Contoh: Utang 1 juta, jatuh tempo tidak mampu bayar, lalu ditambah 500 ribu sebagai denda.


3. Riba Fadhl

   Pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kualitas yang berbeda.

   Contoh: Menukar 1 kg beras kualitas rendah dengan 1,5 kg beras kualitas tinggi.


4. Riba Nasi’ah

   Tambahan karena menunda waktu penyerahan barang ribawi yang sejenis.

   Contoh: Menukar 10 gram emas sekarang dengan 12 gram emas sebulan kemudian.


Dampak Buruk Riba


1. Menghilangkan keberkahan harta.

2. Menindas orang kecil dan memperkaya orang kaya.

3. Menimbulkan permusuhan dan kebencian.

4. Merusak sistem ekonomi masyarakat.

5. Mendapat ancaman keras dari Allah dan Rasul-Nya.


Cara Menghindari Riba


1. Melakukan jual beli yang halal dan jujur.

2. Menggunakan akad syariah seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, dan qiradh.

3. Tidak berutang dengan bunga di bank konvensional.

4. Meningkatkan sikap qana’ah (merasa cukup) dan menjauhi sifat tamak.

5. Memilih lembaga keuangan syariah.


Hikmah Larangan Riba


1. Menjaga keadilan dalam transaksi.

2. Membantu sesama dengan ikhlas, bukan untuk mencari keuntungan sepihak.

3. Membangun sistem ekonomi yang sehat dan penuh keberkahan.

4. Menghindari penindasan terhadap orang yang lemah secara ekonomi.


---

Posting Komentar

0 Komentar