Qiradh (Mudharabah)
Pengertian
Qiradh (disebut juga Mudharabah) adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib). Pemilik modal menyerahkan hartanya kepada pengelola untuk diperdagangkan atau diusahakan, sedangkan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Dasar Hukum
1. Al-Qur’an, QS. Al-Muzzammil ayat 20: “…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.”
2. Hadis Nabi SAW: Rasulullah pernah bermudharabah dengan modal Khadijah sebelum menikah dengannya.
3. Ijma’ ulama: Para sahabat memperbolehkan qiradh/mudharabah.
Rukun Qiradh
1. Pemilik modal (shahibul maal)
2. Pengelola modal (mudharib)
3. Modal yang jelas jumlah dan bentuknya
4. Akad/ijab qabul yang sah
Syarat Qiradh
1. Modal berupa uang tunai, bukan piutang.
2. Nisbah keuntungan disepakati bersama di awal akad (misalnya 50:50 atau 60:40).
3. Kerugian ditanggung oleh pemilik modal, kecuali jika pengelola melakukan kelalaian atau kecurangan.
4. Usaha yang dijalankan halal dan bermanfaat.
5. Pengelola memiliki kebebasan sesuai kesepakatan dalam mengelola usaha.
Macam-macam Qiradh
1. Qiradh Mutlaqah (bebas)
Pemilik modal memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk menjalankan usaha yang dianggap menguntungkan, selama tidak melanggar syariat.
Contoh: Modal 10 juta diberikan kepada pengelola untuk usaha dagang pakaian tanpa syarat khusus.
2. Qiradh Muqayyadah (terikat)
Pemilik modal memberikan syarat atau batasan tertentu pada pengelola, misalnya jenis usaha, tempat, atau cara usaha.
Contoh: Modal 10 juta diberikan dengan syarat hanya boleh dipakai untuk usaha kuliner.
Hak dan Kewajiban
1. Pemilik Modal (Shahibul Maal)
* Menyediakan modal secara tunai
* Mendapatkan bagian keuntungan sesuai akad
* Menanggung kerugian jika usaha rugi (selama pengelola tidak lalai)
2. Pengelola Modal (Mudharib)
* Mengelola usaha dengan amanah, jujur, dan profesional
* Mendapatkan bagian keuntungan sesuai kesepakatan
* Tidak menanggung kerugian kecuali karena lalai, curang, atau menyalahgunakan modal
Hikmah Qiradh
1. Membuka lapangan usaha bagi orang yang tidak memiliki modal.
2. Membantu pemilik modal agar hartanya berkembang dengan cara halal.
3. Menciptakan kerja sama yang adil dan saling menguntungkan.
4. Menghindarkan dari praktik riba.
5. Menumbuhkan semangat tolong-menolong dalam bidang ekonomi.
---

0 Komentar