Breaking News



Ariyah

Ariyah



Pengertian

Ariyah adalah akad pinjam-meminjam suatu barang yang halal untuk diambil manfaatnya tanpa merusak zat barang tersebut, dan wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Orang yang meminjam disebut musta’īr, sedangkan orang yang meminjamkan disebut mu’īr.


Dasar Hukum


1. Al-Qur’an, QS. Al-Ma’idah ayat 2: “…dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa…”

2. Hadis Nabi SAW: Rasulullah SAW pernah meminjam baju besi dari sahabatnya untuk berjihad. (HR. Abu Dawud)

3. Ijma’ ulama: Para ulama sepakat bolehnya pinjam-meminjam (ariyah).


Rukun Ariyah


1. Mu’īr (pemberi pinjaman barang)

2. Musta’īr (peminjam barang)

3. Barang yang dipinjam (ma’ār)

4. Akad (ijab dan qabul)


Syarat Ariyah


1. Barang yang dipinjam harus bermanfaat dan halal digunakan.

2. Barang tidak berkurang atau rusak zatnya saat digunakan (misalnya buku, kendaraan, pakaian).

3. Barang yang dipinjam wajib dikembalikan dalam keadaan semula.

4. Peminjam wajib menjaga dan merawat barang.


Contoh Ariyah


1. Meminjam sepeda untuk pergi ke sekolah.

2. Meminjam buku pelajaran dari teman.

3. Meminjam alat masak dari tetangga.


Hukum Ariyah


* Hukumnya sunnah bagi orang yang meminjamkan jika tidak membahayakan dirinya.

* Wajib bagi peminjam untuk mengembalikan barang dalam keadaan baik.

* Jika barang rusak karena kelalaian peminjam, maka ia wajib mengganti.


Hikmah Ariyah


1. Membiasakan sikap tolong-menolong dalam kebaikan.

2. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan ukhuwah sesama muslim.

3. Menghindarkan dari sifat kikir dan egois.

4. Membantu orang lain yang sedang membutuhkan.


---

Posting Komentar

0 Komentar